Senin 18 May 2015 13:47 WIB

Sragen Gawat Darurat Miras

Rep: edy setiyoko/ Red: Damanhuri Zuhri
Minuman Keras
Foto: REUTERS
Minuman Keras

REPUBLIKA.CO.ID, SRAGEN -- Peredaran minuman keras (Miras) atau minuman beralkhohol (Minol) di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, sudah kelewat di ambang batas. Wakil Ketua Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Moh. Fadlan, memberi status gawat darurat Miras.

Malah, Fadlan, mengaku prihatin dengan ditemukan sekitar 19.000 botol bir di gudang distributor Kampung Teguhan, Kecamatan Sragen. ''Masyarakat Sragen saat ini sudah gawat darurat Miras,'' kata Fadlan, Senin (18/5).

Menurut Fadlan, padahal sudah banyak tindak pidana, termasuk penggunaan Narkoba berawal dari pesta Miras. ''Ini wajib menjadi perhatian semua stakeholder,'' kata Fadlan mengingatkan.

Pernyataan tersebut dinilai Fadlan bukan mengada-ada. Sebab, berdasarkan informasi yang diterima, Kabupaten Sragen tercatat menjadi daerah terbesar konsumsi Miras. Termasuk bir di tingkat Jawa Tengah.

Peredaran berbagai jenis minuman beralkohol, baik di warung terselubung maupun minimarket, menjadi target pemberantasan yang harus segera terealisasi.

''Kami para ulama mengetuk hati masyarakat untuk tergerak mencegah peredaran barang haram itu,'' ujar pendiri Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Madina Sragen tersebut.

Fadlan juga mendesak Pemkab Sragen dan pihak legislatif, agar bekerjasama demi mewujudkan Peraturan Daerah (Perda) miras. Jika dalam waktu dekat tidak terelisasi, pihaknya bakal melakukan tindakan tegas dalam pemberantasan barang haram tersebut.

''Kasihan generasi muda jika setiap hari rusak akibat Miras. Kalau tidak segera terbit Perda, jangan salahkan kalau ormas Islam dan para ulama bergerak sendiri,'' kata Fadlan mengingatkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement