Senin 18 May 2015 12:32 WIB

Tersangka Proyek KTP-el Diperiksa KPK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Indah Wulandari
Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan.  (Ilustrasi)
Foto: Prayogi
Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP, Sugiharto.

Proyek di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diduga dikorupsi itu terjadi pada tahun anggaran 2011-2012.

"Dia (Sugiharto) kami panggil hari ini untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (18/5).

Selain Sugiharto, lembaga antikorupsi itu juga akan memeriksa dua saksi dari pihak swasta dalam waktu yang sama. Mereka yakni karyawan Misuko Elektronik, Pamuji Dirgantara dan karyawan PT Solid Arta Global, Andreas Karsono.

Sugiharto selaku Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 April 2014. Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam proyek senilai Rp 6 triliun itu.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain beberapa waktu lalu meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) segera menyelesaikan audit kerugian keuangan negara dari proyek e-KTP. Hal itu untuk mempercepat proses penyidikan kasus yang ditangani oleh KPK tersebut.

"Itu kan kasus lama, dan saat ini masih dikebut untuk diselesaikan. Kami harap BPKP berikan perhatian dan agak cepat selesaikan audit jumlah kerugian," kata Zulkarnain.

KPK menyangkakan Sugiharto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement