REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pedagang Kaki Lima (PKL) Bakal dilarang berjualan di sejumlah kawasan yang masuk dalam kategori zona merah. Hal tersebut sesuai dengan raperda Kota Tangerang terkait penataan dan pemberdayaan PKL.
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan zona merah tersebut meliputi tempat ibadah, rumah sakit, komplek militer, jalan nasional, provinsi, dan lainnya yang telah ditentukan dalam Undang-Undang.
Terkait penataan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berencana mengeluarkan Tanda Daftar Usaha (TDU). Arief menerangkan TDU PKL tersebut nantinya bkal dikeluarkan oleh pemkot.
"TDU ini tidak dipungut biaya dan berlaku selama dua tahun," terang Arief, Sabtu (16/5) di Tangerang.
Arief menjelaskan pembagian tiga zona dimaksudkan untuk menata kota agar lebih rapih tanpa menghilangkan penghasilan para pedagang. Pasalnya, selama ini para PKL membuat bangunan semi permanen di atas trotoar yang menganggu pengguna jalan dan kerap membuat kemacetan.
"Ini pun bagian dari kesiapan Pemkot Tangerang dalam Raperda yang diajukan kepada DPRD terkait Raperda penataan dan Pemberdayaan PKL," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang dalam raperdanya membagi tiga zona PKL. Selain Merah pemkot juga menerapkan zona Kuning seperti pasar tumpah, pedagang kuliner yaitu lokasi yang bisa tutup buka berdasarkan waktu dan tempat. Zona Hijau berdasarkan hasil relokasi, revitalisasi pasar, konsep sentra PKL, festival dan pujasera yang diperbolehkan berdagang.