REPUBLIKA.CO.ID, CIBUBUR -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan saat ini kedua orang tua dari AD (8) anak korban telantaran orang tua tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum kami tetapkan sebagai tersangka. Karena kalau soal penelantaran dan kekerasan dalam rumah tangga kami masih perlu pendapat ahli dan hasil tes psikologi," ujar Heru saat ditemui Republika di Cibubur, Sabtu (16/5).
Heru mengatakan saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait hal tersebut. Selain meminta keterangan saksi ahli, kepolisian juga masih melakukan tes psikologis terkait anak dan kedua orang tua.
Namun, Heru mengatakan untuk kepemilikan narkoba hal tersebut ditangani oleh Dirnarkoba Polda Metro Jaya. Jika terbukti memakai dan tidak berperan sebagai pengedar maka bisa saja kedua orang tua hanya akan direhabilitasi. Heru mengatakan hal itu masih diperdalam lagi.