Sabtu 16 May 2015 18:26 WIB

Pelaku Penelantaran Anak Terancam 5 Tahun Penjara

Rep: C15/ Red: Ilham
Anak telantar.   (ilistrasi)
Foto: Antara
Anak telantar. (ilistrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIBUBUR -- Utomo, ayah dari anak korban penelantaran AD (8) dan emapat saudaranya, terancam hukuman kurungan penjara maksimal lima tahun. Hal ini sesuai dengan pasal yang dikenakan soal kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan anak.

"Kalau buktinya merujuk kesana kita bisa kenakan pasal itu. Tapi karena mempertimbangkan rehabilitasi mungkin tidak dipenjara," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto ditemui Republika, Sabtu (16/5).

Untuk membuktikan hal tersebut, pihak Polda Metro Jaya masih membutuhkan Pemeriksaan beberapa saksi. Diantaranya, saksi ahli dari ahli anak, psikolog untuk memetakan kondisi psikologis anak, dan orang tua.

Saat ini, kelima anak dari Utomo berada di rumah aman SOS Village dari UNESCO di Cibubur, Jakarta Timur. Kondisi kelima anak dalam keadaan lebih baik dan periang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement