REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Aparat Polres Kota Tangerang, Banten, memburu pemasok senjata api yang digunakan Dn (24 tahun) pelaku pencurian kendaraan bermotor yang diciduk petugas di Kecamatan Kelapa Dua.
"Kami sudah mengantongi identitas penjual senjata setelah mengorek keterangan pelaku," kata Kapolsek Kelapa Dua Kompol Awaluddin Amin di Tangerang, Sabtu (16/5).
Awaluddin mengatakan pemasok senjata dikabarkan berada di Kecamatan Mauk, Pantai Utara Kabupaten Tangerang, tapi setelah diintai berupaya melarikan diri.
Pernyataan tersebut terkait petugas menangkap Dn yang telah mencuri 40 motor berbagai merek di Kecamatan Kelapa Dua, Kamis (14/5).
Bahkan petugas mengamankan sebilah golok, senjata api jenis 'air softgun' dan beberapa kunci leter T sebagai barang bukti.
Petugas juga mengamankan sepeda motor keluaran terbaru milik pelaku nomor polisi A-3734-RA yang sedang dikendarai, belakangan diketahui nomor palsu. Namun pelaku telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak empat bulan lalu dan dibekuk di jalan Mawaddah Raya II Kelurahan Kelapa Dua, ketika sedang mengendarai sepeda motor hasil curian.
Pengakuan pelaku kepada petugas, 40 sepeda motor yang dicuri itu dari berbagai tempat seperti di Kecamatan Curug, Kelapa Dua, Cikupa, Balaraja dan Legok. Selama ini pelaku menjual sepeda motor tersebut kepada warga di Kabupaten Lebak, Banten, dengan harga bervariasi mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 3,5 juta per unit.
Ia menjelaskan, polisi sudah menyebar anggota dan berupaya untuk menangkap pemasok senjata itu dan mengungkap jaringan lainnya. Sedangkan penangkapan Dn setelah rekannya Ca (23) diamankan petugas beberapa bulan lalu, maka polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut.
Petugas menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP berupa ancaman maksimal selama tujuh tahun penjara.