Sabtu 16 May 2015 04:48 WIB

LPSK Anggap Perlindungan Anak di Indonesia Sudah Optimal

Rep: C91/ Red: Bayu Hermawan
Kekerasan anak
Foto: myhealing.wordpress.com
Kekerasan anak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai, political will atau niat pemerintah Indonesia dalam melindungi anak-anak sudah optimal. Hal itu bisa dilihat dari pengesahan Undang-Undang (UU) yang mengatur mengenai anak.

Mulai dari UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang sudah direvisi melalui UU No 35 Tahun 2014, hingga UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Pengesahan UU No 10 Tahun 2012 tentang Pengesahan Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai Penjualan ANak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak pun sudah dilakukan.

Wakil Ketua LPSK, Askari Razak mengatakan, perlindungan terhadap anak juga tertuang dalam Pasal 29A UU No 31 Tahun 2014 mengenai Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menambahkan, kekerasan seksual anak menjadi salah satu kasus prioritas yang perlu ditangani.

Melalui rilisnya, Sabtu, (16/5), ia menjelaskan, ada banyak kasus melibatkan anak, seperti kekerasan dalam rumah tangga, penganiayaan, prostitusi, serta tindak pidana perdagangan orang. Hanya saja, sesuai Pasal 29A UU No 31 Tahun 2014, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi LPSK dalam memberikan perlindungi bagi anak-anak tersebut.

Hal itu meliputi, harus mendapatkan izin dari orang tua bersangkutan. Bila orang tua sebagai pelaku malah menghalangi, maka LPSK tak diwajibkan mendapat izin orang tua, melainkan cukup perintah dari pengadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement