REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyiapkan rancangan undang-undang perkotaan untuk membangun perkotaan secara berkelanjutan serta layak menjadi tempat tinggal untuk warganya.
"Jadi perkotaan ini kan multisektoral dan kompleks. Untuk itu kami menyiapkan UU Perkotaan agar kota dapat menjadi pusat perekonomian dan tetap layak menjadi tempat tinggal," kata Wakil Direktur Masalah Perkotaan Bappenas Zaenal Arifin di Jakarta, Jumat (15/5).
Zaenal mengatakan undang-undang mengenai perkotaan dibutuhkan untuk menghubungkan perundangan yang sudah ada karena perundangan yang ada masih berupa irisan-irisan dalam sektor tertentu dan belum mencakup seluruh aspek perkotaan.
"Di situlah pentingnya undang-undang perkotaan ini, untuk menjahit beberapa undang-undang yang hanya dalam sektor tertentu demi kota yang berkelanjutan," ujar dia.
Undang-undang perkotaan juga ditujukan agar pembiayaan pembangunan lebih efisien karena lebih terencana. Ia menuturkan selama ini pembangunan di kota cenderung semrawut karena kebijakan setiap dinas belum terintegrasi dan dan terencana dengan baik sehingga banyak terjadi "bongkar pasang".
Selain itu, Zaenal mengatakan undang-undang itu akan mengatur lebih detail mengenai tipologi perkotaan sebagai acuan pembangunan agar tepat guna.
"Tipologi misalnya metropolitan kapasitas penduduk sedang-kecil, kalau megapolitan besar. Semua berbeda, penanganan berbeda. Harus dilihat itu, karena programnya juga akan berbeda tergantung kebutuhan kotanya," kata dia.
Menurut Zaenal, rancangan undang-undang itu sedang disusun dan ia berharap nantinya RUU itu dapat dimasukkan ke dalam Prolegnas periode selanjutnya.
Ia mengatakan dengan adanya undang-undang tersebut, perkotaan selain menjadi menjadi pusat ekonomi yang layak, juga dapat menjadi pusat sejarah, sosial dan budaya.