Jumat 15 May 2015 18:30 WIB

Bareskrim Diminta Jangan Ragu Periksa Sri Mulyani

 Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersaksi dalam persidangan kasus Bank Century di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/5). (Republika/Agung Supriyanto)
Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersaksi dalam persidangan kasus Bank Century di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/5). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Pengamat anggaran politik dari Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta Bareskrim Polri tidak ragu memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam kasus PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

"Sri Mulyani harus diperiksa dong. Bareskrim jangan ragu, jangan pilih kasih terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penjualan kondensat bagian negara ke PT TPPI," kata Uchok melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (15/5).

Uchok mengatakan dugaan keterlibatan Sri Mulyani terletak pada pemberian persetujuan untuk penunjukan langsung penjualan kondesat dimaksud.

Di mana Menkeu saat itu tetap memberikan persetujuan terhadap pembayaran tidak langsung melalui Surat Nomor S-85/MK.02/2009 tanggal 12 Februari dengan merujuk pada Surat Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas.

Persetujuan itu disampaikan kepada Direktur Utama TPPI lewat surat Nomor 011/BPC0000/2009/S2 tanggal 12 Januari 2009 tentang Penunjukan PT.TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara. Padahal, menurut Uchok, surat deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas tidak boleh dipakai sebagai landasan hukum atas persetujuan Kemenkeu ini.

"Kalau tidak ada persetujuan dari menkeu, tidak mungkin ada pemberian penujukkan langsung kepada TPPI," kata Uchok.

Uchok memandang Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran dimaksud bukan pejabat yang berwenang. Hal itu juga secara terang-benderang bisa diduga telah melanggar prosedur sesuai keputusan Kepala BPMIGAS Nomor KPTS-20/BPOOOOO/2003-S0 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukkan Penjual Minyak Mentah Kondensat Bagian Negara.

Uchok berharap Bareskrim Polri fokus pada dua modus tindak pidana dugaan korupsi dalam kasus itu.

Modus pertama yakni penunjukan langsung penjualan kondesat itu yang telah berpotensi merugikan keuangan Negara.

"BP MIGAS (kini SKK Migas) telah melanggar prosedur sesuai Keputusan Kepala BP MIGAS Nomor KPTS-20/BPOOOOO/2003-S0 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah Kondensat Bagian Negara," ujar dia.

Dia menjelaskan, dalam proses penetapan PT TPPI tidak terdapat dokumentasi hasil penilaian pemeriksaan dari Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah Kondensat Bagian Negara sebagai dasar penetapan penunjukkan langsung PT TPPI, untuk selanjutnya diolah di kilang dalam negeri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement