Jumat 15 May 2015 17:22 WIB
Penelantaran anak

KPAI Dilematis Hadapi Kasus Penelantaran Anak di Bekasi

Rep: C20/ Red: Ilham
Sekjen KPAI Erlinda
Foto: kpai.go.id
Sekjen KPAI Erlinda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda mengaku dilema dalam menghadapi dugaan penelantaran anak yang dilakukan oleh UP dan N terhadap anaknya AD yang berusia 8 tahun.

Erlinda mengatakan, di satu sisi KPAI tidak ingin memisahkan orang tua dengan anak. Namun, di sisi lain mereka ingin melindungi hak dasar anak untuk terhindar dari penelantaran dan kekerasan yang dilakukan oleh orang tua. "Ini sangat dilematis," kata Erlinda di Jakarta, Jumat (15/5).

Erlinda menjelaskan, sudah menjadi tugas utama bagi orang tua untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak mereka. Namun, KPAI menemukan dugaan adanya penelantaran dan kekerasan yang dilakukan UP dan N sebagai orang tua kepada kelima anaknya; L (10), C (10), AD (8), AL (5), dan DN (4).

Erlinda menambahkan, dari hasil penyelidikan sementara diketahui AD sudah hampir dua bulan hidup di rumah warga dan pos keamanan. Erlinda mengatakan, AD tidak boleh pulang ke rumah oleh orang tuanya. Hal tersebut sangat tidak wajar dan tidak baik dilakukan oleh orang tua kepada anaknya.

"Warga yang menolong pun sangat ketakutan dan diancam sebagai penculik," kata Erlinda.

Kini, kelima anak tersebut telah dibawa ke rumah aman milik KPAI. Erlinda mengatakan, kelimanya mengalami depresi dan trauma yang cukup mendalam. Kedua orang tuanya pun saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.

AD beserta kakak dan adik-adiknya telah mendapat perlakuan tidak manusiawi dari kedua orang tua kandungnya. Warga perumahan mewah Citra Grand, Cluster Nusa 2 Blok E No 37, RT 03 RW 11, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi diterlantarankan oleh kedua orang tuanya lantaran dia anak laki-laki satu-satunya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement