REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah untuk mempercepat proses revisi Undang-undang Pilkada jika hal itu jadi diberlakukan. Pasalnya, jika revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tersebut terlambat dari jadwal dan tahapan Pilkada, pemberlakukan pengaturan baru bisa akan efektif pada Pilkada berikutnya.
“Jika pengaturan baru sebagai hasil revisi UU hadir terlambat dari jadwal yang telah ditetapkan, maka pemberlakuannya baru akan efektif untuk Pilkada berikutnya, kecuali revisi itu juga mengatur perubahan jadwal Pilkada, “ kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay kepada wartawan, Kamis (14/5).
Oleh karenanya Hadar meminta proses revisi UU tersebut bisa dilakukan secepatnya agar tidak mengganggu tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pilkada yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2015 mendatang. Menurutnya, Peraturan KPU (PKPU) juga dengan otomatis mengikuti revisi UU Pilkada tersebut.
“Kalau ada pengaturan baru sebagai hasil revisi UU dimana PKPU mengatur bertentangan, maka PKPU akan juga direvisi untuk penyesuaian perubahan tersebut, makanya lakukan revisi dengan ekspres,” katanya.
Sebelumnya, DPR bersikukuh untuk terus melanjutkan revisi UU Pilkada setelah pertemuan antara Pimpinan DPR dengan Mendagri beberapa lalu. Meskipun begitu, bola saat ini dilemparkan ke presiden Joko Widodo. Hal itu setelah Kemendagri berencana mengkonsultasikan hal tersebut ke presiden.