REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita narkoba jenis sabu sebanyak 20 kilogram dan 580 ribu butir ekstasi yang berasal dari Malaysia.
Siaran pers BNN, Kamis (14/5), menjelaskan kronologi penyitaan tersebut. Pada 8 dan 9 Mei 2015, petugas BNN mengamankan tujuh orang laki-laki warga Aceh Timur yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
Ketujuh tersangka masing-masing berinisial Zu (31 tahun) yang berperan sebagai pemeriksa dan koordinator pengiriman narkoba, Su alias Ba (38) berperan kurir, AI (39) sopir bus, AJ (37) kenek bus, TNS (23) kurir, Am (32) sopir truk, dan ER (28) kenek truk.
Mereka ditangkap di Medan, Sumatra Utara sesaat setelah melakukan transaksi sabu sebanyak 20 kilogram dan 580 ribu butir ekstasi. Dari hasil penyelidikan terhadap sindikat narkoba jaringan Sumatra Utara-Aceh-Malaysia diketahui ada upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia menuju Indonesia.
Pada 5 Mei 2015, narkoba tersebut masuk melalui jalur laut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AI mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta.
Sedangkan tersangka lainnya mengaku dijanjikan upah dengan kisaran mencapai Rp 30 juta. Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.