Rabu 13 May 2015 23:01 WIB

TKI Protes Malaysia yang Naikkan Biaya Visa Kerja

Tenaga kerja Indonesia (TKI).    (ilustrasi)
Foto: Republika
Tenaga kerja Indonesia (TKI). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aliansi Tenaga Kerja Indonesia Menggugat (ATKIM) memprotes kebijakan Pemerintah Malaysia yang menaikkan biaya visa kerja ke negara itu. Biaya visa naik dari RM 15 atau Rp 55 ribu menjadi RM 220 atau Rp 827 ribu plus pajak.

"Kalau terjadi kenaikan biaya visa kerja seharusnya ada pembicaraan antar-Pemerintah Malaysia dan Indonesia terlebih dahulu, tidak bisa sepihak," ujar Koordinator ATKIM Jamaluddin Suryahadikusumah saat memimpin aksi protes di Kedutaan Besar Malaysia, di Jakarta, Rabu (13/5).

ATKIM terdiri atas calon TKI, TKI, dan keluarga TKI, Gabungan Eks TKI, Gabungan Relawan Jokowi-JK Peduli TKI & Regulasi, Formigran, Yayasan Memajukan TKI (YMTKI), Kesatuan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Peduli TKI, Perhimpunan Rakyat Nusantara, Gabungan Aktivis Pegiat TKI & HAM, dan Laskar Bela Rakyat.

Selain visa kerja, Malaysia juga menaikkan biaya dengan besaran yang sama untuk visa studi bagi pelajar Indonesia yang ingin sekolah di negeri jiran itu. Jamaluddin mengungkapkan penyebab kenaikan biaya visa itu, lantaran Malaysia mengubah prosedur pengurusan visa bagi TKI dan pelajar melalui pihak ketiga yaitu PT Omni Sarana Cipta. Padahal, sebelumnya segala pengurusan visa dilakukan di Kedutaan Besar Malaysia untuk Indonesia.

Pemerintah Malaysia sejak 2014 menaikkan biaya visa itu dan menunjuk pihak swasta karena memberlakukan "one stop center" untuk memudahkan proses mengurus visa. Namun menurut dia, fakta di lapangan hal itu justru mempersulit.

Pengurusan visa melalui pihak swasta, katanya, berpotensi terjadi penyalahgunaan. Sebab, data TKI dan pelajar merupakan dokumen negara yang harus dirahasiakan. "Paspor TKI harus diserahkan pada pihak ketiga."

ATKIM meminta Malaysia meninjau ulang kenaikan biaya visa yang mengandung pungutan liar itu. Selain itu, mereka meminta Pemerintah Indonesia mengagendakan penghapusan biaya pungutan liar dalam pengurusan visa itu, pada pertemuan kelompok kerja bersama (joint working group) yang saat ini masih berlangsung di Malaysia.

Kenaikan biaya visa itu tertuang dalan Surat Edaran Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta pada Oktober 2014 yang diteken Penasihat Kedutaan Bahagian Konsuler dan Imigrasi Kamaluddin Bin Hajji Ismail. Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh PPTKIS (Pelaksana Penempatan TKI Swasta) dan agen mitra kerja PPTKIS.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement