REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO -- Kepolisian Resor Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta mengamankan satu tersangka bandar judi online saat melakukan judi di sebuah situs.
Kapolres Kulon Progo AKBP Yuliantoro mengatakan bandar tersebut berinisial M yang merupakan warga Desa Wates, Kecamatan Wates.
"Berdasarkan informasi, M telah melakukan judi online sejak beberapa bulan terakhir. Namun, kami baru mendapat laporan dua minggu lalu, dan kami melalui anggota Polsek Wates langsung melakukan penyelidikan," kata Yuliantoro, Rabu (13/5).
Ia mengatakan tersangka diamankan di sebuah warung internet (warnet) di Kota Wates, saat melakukan judi online sebuah situs. Tersangka menerima sejumlah uang dari teman-teman dan tetangganya untuk ditranfer ke nomor rekening bandar judi togel.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa slip transfer uang, rekapan judi manual, sejumlah uang, sepeda motor, dan telepon genggam.
Modus yang digunakan tersangka M membuka situs judi online. Sebelum main, tersangka terlebih dahulu mentranfer sejumlah uang ke nomor rekening yang disediakan bandar. Setelah itu, mereka main secara online.
"Atas tindakannya, mereka dijerat Pasal 303 KHUP tentang Perjudian, dengan acaman maksimal 10 tahun penjara," katanya.
Untuk mencegah kasus judi online, kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda DIY atau Mabes Polri untuk memblokir situs-situs judi.
"Kami juga telah meminta pihak bank memblokir rekening-rekening yang digunakan untuk transaksi," katanya.