REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Anggota Polsek Cisaat, Kabupaten Sukabumi menyita tujuh dus daging impor yang diduga tidak layak konsumsi. Penyitaan dilakukan dari sebuah mobil bak terbuka di Jalan Raya Sukabumi-Bogor.
"Daging impor yang kami sita tersebut hasil razia yang mencurigai adanya mobil bak terbuka bernomor polisi F 8418 GG dan ternyata mengangkut daging impor yang diduga tidak layak konsumsi," kata Kapolsek Cisaat, Kompol Sumarta Setiadi, Rabu (13/5).
Menurutnya, setelah diperiksa kelengkapan surat-surat administrasinya juga ada kejanggalan, karena dalam surat tersebut hanya tertulis lima dus daging impor asal Australia saja. Namun, kata dia, mobil itu membawa tujuh dus dengan berat satu dusnya puluhan hingga belasan kilogram.
Bahkan, polisi juga mencurigai kemasan daging sapi itu, karena tidak dimasukan kedalam freezer atau alat pendingin. Kondisi daging terlihat sudah seperti membusuk, apalagi informasi dari si sopir yang mengangkut daging itu akan diberikan kepada seorang konsumen di Pasar Cisaat.
"Kami akan melakukan pemeriksaan secara laboratorium untuk mengetahui kualitas dan layak tidaknya daging itu untuk dikonsumsi oleh masyarakat," tambahnya.
Sementara, sopir kendaraan bak terbuka, Darobi mengatakan daging sapi impor yang dibawanya merupakan perintah dari atasannya dari Bogor. Namun diakuinya, dalam surat jalan yang tertera hanya lima dus saja, tetapi dua dus lainnya adalah daging sapi yang dikembalikan lagi dari konsumen untuk ditukar lagi dan akan dibawa lagi ke Bogor.
"Surat jalannya lengkap, tetapi dua dus daging sapi itu akan dikembalikan lagi ke atasan saya," katanya.