Rabu 13 May 2015 16:16 WIB

DKI Kerja Sama dengan UPH untuk Penanggulangan Barang Palsu

Rep: C11/ Red: Ilham
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kiri).
Foto: Antara
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menjalin kerjasama dengan Universitas Pelita Harapan (UPH) terkait penelitian mengenai penanggulangan perdagangan barang palsu. Hal itu disampaikan dalam membuka Focus Group Discussion (FGD) mengenai penguatan regulasi tingkat daerah untuk meningkatkan efektifitas perlindungan konsumen dan hak kekayaan Intelektual (HKI).

“Antara lain terkait dasar hukum dan landasan operasional yang benar sebagai acuan kewenangan Pemprov DKI Jakarta,” kata Ahok sapaan akrab Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/5).

FGD tersebut sekaligus mengukuhkan kerjasama kedua pihak berkaitan dengan penelitian mengenai penanggulangan perdagangan produk palsu dan bajakan di wilayah DKI Jakarta. Ahok mengatakan, hasil diskusi akan ditindaklanjuti dengan penyusunan naskah akademik serta penyusunan rancangan Peraturan Gubernur mengenai penguatan perlindungan konsumen dan HKI.

Direktur Jenderal HKI Kementerian Hukum dan HAM RI, Ahmad M. Ramli mengungkapkan, penerbitan Peraturan Gubernur diharapkan semakin mengukuhkan kerjasama antara Direktorat Jenderal HKI dengan jajaran Pemerintah Daerah.

Adapun peredaran barang palsu dan bajakan telah menimbulkan dampak yang sangat merugikan dalam tatanan ekonomi dan perdagangan Indonesia. Hasil studi Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) dan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia menyebutkan, kerugian perekonomian Indonesia akibat barang palsu dan bajakan diperkirakan mencapai Rp 65 Trilliun dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.

Barang palsu banyak terjadi pada sektor industri obat-obatan dan program computer (software). Di luar kedua sektor tersebut, juga masih banyak produk yang dipalsukan secara signifikan, salah satunya di bidang otomotif seperti suku cadang dan pelumas kendaraan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement