REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pegawai negeri sipil (PNS) di kawasan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan terkena imbas kebijakan pemerintah pusat dalam melakukan efektifitas anggaran. Mulai Mei tahun ini, Pemprov Sulsel mulai memberlakukan anggaran perjalanan dinas yang nilainya lebih kecil 40 hingga 50 persen dari nilai yang tercantum dari surat perintah perjalanan dinas (SPPD) sebelumnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel, Agustinus Appang membenarkan pengurangan tersebut. Agustinus mengatakan, Pemprov Sulsel sudah mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) terkait pengaturan perjalanan dinas PNS yang melakukan tugas-tugas kedinasan ke luar daerah.
"Sudah ada Pergub-nya," jelas Agustinus, Selasa (12/5).
Dia menegaskan, Pemprov Sulsel hanya melakukan penyesuaian sesuai dengan instruksi dari pusat, bukan pemotongan anggaran yang mengada-ada.
"Perlu diluruskan, ini bukan pemotongan anggaran yah tapi penyesuaian. Kalau pemotongan, misalnya hak PNS Rp 1 juta, tapi yang diberikan hanya Rp 500 ribu. Itu hanya contoh yah," kata Agustinus.
Dengan berlakunya aturan baru tersebut, Agustinus mengaku APBD bisa diefisienkan. Namun dia enggan merinci berapa persen anggaran yang bisa diirit dari berlakunya aturan baru tersebut.