Rabu 13 May 2015 04:14 WIB

Jadi Tersangka, Thalib Abbas tak Tahu Bisnis Bodong Anaknya

Rep: c15 / Red: Hazliansyah
Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Thalib Abbas, kakek berusia 78 tahun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus penipuan investasi. Meski bukan pelaku utama, Thalib yang tercatat sebagai komisaris utama PT. Kekar Warna Indonesia terbukti menandatangani semua dokumen penipuan.

Tersangka utama pelaku investasi bodong ini sebenarnya adalah Kemal Rafli, yang tak lain anak dari Thalib Abbas. Dalam aksinya Kemal mengaku memiliki perusahaan pemasok alat berat ke perusahaan besar PT. Krakatau Steel. Dengan perusahaan investasi itulah ia mencoba menggaet para investor untuk mengucurkan sejumlah dana kepadanya.

Setidaknya, Kemal memakai tiga alat untuk mengelabui para investornya. Pertama, Purcashe Contract, Surat Perintah Kerja (SPK), dan Kwitansi penerimaan barang. Ketiga alat ini ditanda tangani langsung oleh Thalib Abbas, dengan alih-alih persetujuan langsung dari Krakatau Steel.

"Saya tidak tahu apa-apa, saya tidak pernah merasa terlibat dalam bisnis yang dijalankan anak saya," ujar Thalib di Polda Metro Jaya, Selasa (12/5).

Meski begitu, pihak Direskrimsus tetap menahan Thalib sebagai salah satu tersangka. Salah satu pertimbangan kepolisian menahan kakek tiga anak ini karena baik Thalib maupun Kemal kerap berpindah tempat dan takut melarikan barang bukti.

Thalib sendiri dikenal publik pascapenyekapan yang diterima olehnya bulan April silam. Ia sempat disekap oleh sekawanan orang tak dikenal. Ia sempat mendapatkan penyiksaan dari penyekapan tersebut.

Setelah dilakukan penelusuran, terbukti bahwa penyekapan tersebut dilatar belakangi kemarahan para korban Kemal yang tak kunjung mendapatkan kepastian investasi.

Saat ini pihak Polda Metro Jaya masih mencari keberadaan Kemal Rafli. Ia ditetapkan sebagai buron dan disarankan untuk segera menyerahkan diri.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga menyatakan P.21 pada semua berkas kasus ini. Jika Kemal tertangkap, kasus ini bisa langsung dibawa ke meja hijau.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement