Rabu 13 May 2015 09:43 WIB
Prostitusi artis

Pengamat: Pengguna Jasa Prostitusi Harus Dihukum

Prostitusi online.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Prostitusi online. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK -- Menekan angka prostitusi juga harus disertai komitmen pemerintah daerah untuk menjerat sang mucikari dan pengguna jasa.

“Selain mucikari, pengguna jasa prostitusi juga harus dikenakan hukuman. Dengan demikian angka prostitusi bisa ditekan. Ini terjadi di Swedia dan berhasil,”ungkap pengamat sosial budaya dari Universitas Indonesia Devie Rahmawati, Rabu (13/5).

Dalam hal pemberantasan praktek prostitusi, dirinya mengaku sangat mendukung apa yang dilakukan kepolisian. Namun, imbuh Devie, ada baiknya harus dibarengi dengan peran pemerintah daerah. Misalnya, membuat aturan tegas bagi agen atau tempat usaha yang disalahgunakan untuk terjadinya prostitusi.

"Polisi berperan di hilir, yaitu dengan melakukan penangkapan, tapi permasalahan di hulu juga perlu diatasi oleh pemerintah (kota). Perlu ada sebuah kebijakan holistik yang mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memperhatikan hal ini," paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement