REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Pertamina Marketing Operational Region (MOR) IV terus mendorong langkah-langkah strategis dalam mengatasi persoalan kelangkaan gas LPG 3 kilogram di wilayahnya.
Salah satunya melakukan pengetatan persyaratan pembelian gas LPG ‘tabung melon’ pada setiap pelaksanaan operasi pasar (OP), guna mengantisipasi ulah spekulan yang memanfaatkan momentum dengan melakukan aksi borong.
External Relation Pertamina MOR IV, Roberth MV Dumatubun mengatakan, persyaratan satu kartu tanda penduduk (KTP) hanya boleh membeli satu tabung ini justru untuk melindungi end user (konsumen rumah tangga) dan mengantisipasi pengecer ‘nakal’.
“Kami justru mengantisipasi pengecer yang mencoba memborong LPG rumah tangga dalam OP untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi,” ungkapnya, Selasa (12/5). Pihaknya, jelas Robert, juga akan memberikan sanksi tegas bagi Lembaga Penyalur Resmi LPG 3 kilogram yang terbukti melayani pembelian kepada pengecer atau spekulan.
Sebab ulah pengecer nakal yang mempermainkan harga, menjadikan LPG konsumsi rumah tangga ini menjadi mahal dan masyarakat menjadi korban akibat isu kelangkaan LPG di Masyarakat. Terkait OP yang dilaksanakan, Selasa (12/5) di Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, diakuinya hanya terserap 93 tabung dari total 560 tabung yang disediakan.
Namun rendahnya penyerapan gas L{G 3 kilogram pada OP yang dilakukan Pertamina MOR IV di Kecamatan Ungaran Timur ini bukan indikasi pelaksanaannya yang tidak optimal.Dari beberapa OP yang dilakukan di wilayah MOR IV, terbukti penyerapannya rendah. “Karena konsumen rumah tangga belum perlu melakukan pembelian LPG 3 kilogram bersubsidi tersebut,” tambahnya.
Di satu sisi, lanjutnya, OP dilakukan selain untuk menambah dan memenuhi pasokan kebutuhan terhadap LPG 3 kilogram bersubsidi, juga dilakukan dalam rangka normalisasi harga jual sampai pada tingkat pengecer. Untuk itu Pertamina MOR IV senantiasa berkordinasi dengan Pemerintah Daerah melalui dinas terkait, dalam hal ini Diperindag, ESDM dan Hiswana Migas untuk melakukan pengawasan dalam distribusi serta pelaksanaan OP.
Bahkan dalam rangka melaksanakan OP, pihaknya bersama pemerintah daerah dan dinas terkait langsung berkoordinasi dengan jajaran pemerintahan Camat, Lurah serta RT/RW untuk menginformasikan kepada warganya. Harapannya agar masyarakat mengetahui dan mengoptimalkan operasi pasar untuk mendapatkan gas LPG 3 kilogram dengan harga resmi HET, Rp 15.500 per tabung. “Jadi kami tetap memanfaatkan fungsi koordinasi dan sosialisasi,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelaksanaan OP LPG 3 kilogram yang digelar di Kecamatan Ungaran Timur ditengarai tidak optimal. Karena tidak banyak warga yang memanfaatkan OP ini untuk membeli gas LPG bersubsidi. Bahkan sejumlah warga mengaku kecewa karena OP dilakukan tanpa ada sosialisasi dan pemberitahuan terlebih dahulu.