Selasa 12 May 2015 22:20 WIB

Penyebar Uang Palsu Diringkus di Pekanbaru

Uang palsu
Foto: Antara
Uang palsu

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Resort Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, berhasil meringkus seorang pemilik dan penyebar uang palsu pecahan Rp 100.000 berinisial Bd.

"Pelaku ditangkap saat membeli rokok di sebuah warung di Jalan SM Amin samping SPBU Kecamatan Tampan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Kompol Hariwiyawa Harun di Pekanbaru, Selasa (12/5).

Ia mengatakan penangkapan dan pengungkapan peredaran uang palsu oleh petugas pada Senin lalu (11/5) tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah akibat maraknya peredaran uang palsu di Kota Pekanbaru.

Dari informasi yang diterima, lanjutnya, kepolisian lalu melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga dugaan mengarah kepada pelaku Bd, yang merupakan warga Sumatera Barat berusia 33 tahun.

Saat dilakukan penangkapan, dari tangan pelaku petugas menemukan 11 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.

"Dari temuan tersebut, kita kembali menemukan 62 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dirumah pelaku. Totalnya sekitar Rp 6,2 juta," jelas Hari.

Dari pemeriksaan sementara, jelasnya, pelaku baru pertama kali mengedarkan uang palsu tersebut dan uang yang terbuat dari kertas jenis HVS itu dipergunakan untuk membeli narkoba. "Pelaku mengaku uang palsu itu digunakan untuk membeli narkoba bersama temannya," ujarnya.

Lebih lanjut, dari 62 uang palsu tersebut, Hari mengatakan hanya terdiri dari dua nomor seri, yakni SD8884407 dan AAP104209. Sementara itu, sejumlah pecahan uang palsu tersebut juga tidak terpotong rapi.

Atas perbuatan pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 36 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang palsu atau Pasal 245 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang mata uang palsu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement