REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia meminta pihak kepolisian mengungkap nama pelaku dan pengguna jasa prostitusi kelas atas yang meresahkan masyarakat.
"Kita berharap itu sebagi sanksi sosial karena, mislanya penggunanya merupakan figure publik, ini akan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar menjauhi zina," kata Ketua Bidang Dakwah MUI, Cholil Nafis, Senin (11/5).
Selain itu, Cholil mengusulkan agar pelaku prostitusi dijerat hukum pidana. Alasannya, praktek prostitusi sudah merajalela.
"Kalau kejahatan seksual itu bisa menyentuh semua lapisan, perlu dibentuk aturan,"ujarnya.
Advertisement