REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah pada posisinya akan mengikuti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait rencana revisi terbatas Undang-undang Pilkada oleh DPR. Tjahjo menyerahkan kepada KPU sebagai penyelenggara Pilkada serentak.
"Itu kan kalau pemerintah setuju, kalau pemerintah tidak setuju boleh saja. Kami akan mengikuti pendapat akhir KPU karena penyelenggaranya kan KPU," ujar Tjahjo di Gedung Nusantara, Komplek DPR Senayan, Jakarta, Senin (11/5).
Ia mengatakan, hal itu sesuai dengan persetujuan sebelumnya antara DPR dan Pemerintah dalam revisi Undang-undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 dari Undang-undang sebelumnya. "UU sebelumnya kan sudah diusulkan Komisi II adanya penguatan KPU dan Bawaslu, dan KPU diberikan ruang untuk menyusun 10 Peraturan KPU," kata dia.
Tjahjo menilai KPU dalam menetapkan PKPU telah disesuaikan dengan Undang-undang, juga didampingi oleh Panja DPR. Sedangkan mengenai persoalan tiga rekomendasi yang diminta DPR untuk diikuti KPU, Pemerintah meminta kejelasan terkait arah rekomendasi tersebut.
Sebab, ia khawatir revisi akan menimbulkan kegaduhan politik baru di masyarakat jelang Pilkada. Padahal sejatinya, kata dia, Pemerintah dan semua pihak dalam komitmennya ingin mensukseskan penyelenggaraan Pilkada.
"Pemerintah khawatir kan boleh kalau diadakan revisi, walaupun hanya 3 poin, meskipun saya tidak tahu itu poin yang mana. Arah kepentingan yang mana. Nanti kalau menjadi melebar nanti bisa menganggu pilkada serentak yang jadwalnya mepet sekali bulan Desember," ujarnya.