REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perdana praperadilan Hadi Purnomo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ditunda. Penundaan dikarenakan dari pihak tergugat dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa hadir.
"KPK memohon untuk mengundurkan sidang selama satu minggu," ujar hakim tunggal Haswandi di PN Jakarta Selatan, Senin (11/5).
Haswandi mengungkapkan, KPK sudah mengirimkan surat ke PN Jakarta Selatan Jumat (8/5) lalu. Ia menjelaskan, dalam surat tersebut disebutkan KPK masih membutuhkan waktu guna menyiapkan bukti surat. Selain itu, KPK juga harus berkoordinasi dengan saksi ahli.
Untuk itu, lanjut Haswandi, sidang praperadilan ditunda sampai Senin (18/5) mendatang. Hadi Purnomo kembali mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penyitaan oleh KPK. Meskipun pada permohonan praperadilan sebelumnya, Hadi mencabut permohonan tersebut.
"Terkait penetapan tersangka dan penyitaan," katanya usai sidang.
Praperadilan kali ini, Hadi tanpa menggunakan tim kuasa hukum. Karena itu, saat sidang Hadi tanpa didampingi kuasa hukum.
Hadi mengaku tanpa menggunakan kuasa hukum atas usulan dari keluarganya. Hadi juga meyakini, praperadilan yang diajukannya dapat dikabulkan oleh hakim.
"Insya Allah yakin dikabulkan," tandasnya.