Senin 11 May 2015 14:43 WIB
UU penyiaran

DPR: Kebebasan Pers Asing di Papua Berpotensi Langgar UU Penyiaran

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Mahfudz Siddiq
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Mahfudz Siddiq

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq megatakan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang membebaskan pers asing melakukan peliputan di Papua, berpotensi melanggar undang-undang.

Politikus dari fraksi Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan tentang undang-undang penyiaran (32/2002) mengatur soal hadirnya media asing.

Ia mengatakan, Pasal 30 soal Lembaga Penyiaran Asing mengatakan, kegiatan jurnalistik wartawan asing harus memenuhi peraturan perundang-undangan.

"Jadi tidak bisa bebas masuk begitu saja. Pernyataan Presiden Jokowi (dibebaskannya pers asing di Papua) berpotensi melanggar UU (undang-undang)," katanya, Senin (11/5).

Mahfuz menjelaskan aktivitas media asing di Papua itu, harus tetap melewati perizinan. Sebenarnya dikatakan Mahfuz, pengaturan soal pers asing itu bukan cuma untuk di Papua.

Sebab, regulasi tersebut tak mengkhususkan wilayah tertentu. Hanya, wilayah di ujung timur tersebut memang ada pengetatan untuk media asing.

Bukan lantaran selama ini pemerintah mengekang kebebasan pers. Namun lebih kepada distorsi informasi yang disajikan media asing terkait kebijakan pemerintah terhadap kondisi dan masyarakat di Papua.

Meskipun menurutnya selama ini kehadiran pers asing di Papua, lebih dijadikan moncong kampanye oleh kelom-pok separatisme dan pembebasan Papua dari NKRI.

Sebab itu, Mahfuz menyarankan pemerintah memang harus memperketat izin peliputan pers asing di Papua. Namun juga pemerintah harus aktif memberikan informasi positif terkait kebijakan di Papua kepada internasional.

"Sebab selama ini pemerintah mengambil risiko dengan memperketat pers asing tapi tetap tak memberikan harapan baru terhadap masyarakat di Papua," tandasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement