Ahad 10 May 2015 22:38 WIB

PBNU Minta Prostitusi Masuk Hukum Pidana

Rep: C94/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Slamet Effendi Yusuf (kiri).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Slamet Effendi Yusuf (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA--Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) meminta agar Pemerintah dan DPR memperkuat hukum prostitusi yang ada. Sebab, saat ini peraturan mengenai prostitusi tidak menjadi bagian hukum pidana.

"Jadi hukum yang ada hanya menjerat mereka (Mucikari) yang memperdagangkan manusia,"kata Ketua PP PBNU, Slamet Effendy Yusuf kepada Republika, Ahad (10/5).

Slamet meminta agar DPR segera proses pembaharuan di dalam KUHP dengan mencantumkan prilaku menyimpang yang dilarang agama. "Itu dimasukan dalam peraturannya pidananya,"ujarnya.

Slamet berharap dengan tertangkapnya muchikari tersebut membuat pemimpin negara lebih waspada. "Jangan sampai nanti ada korupsi dan gratifikasi yang menyodorkan perempuan. Dan itu terjadi,"kata Slamet.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement