Ahad 10 May 2015 21:19 WIB

Prostitusi Diminta Dikategorikan Hukum Pidana

Rep: c94/ Red: Muhammad Hafil
Praktik prostitusi online marak di Kota Cilegon (ilustrasi).
Foto: Antara
Praktik prostitusi online marak di Kota Cilegon (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) meminta agar Pemerintah dan DPR memperkuat hukum prostitusi yang ada. Sebab, saat ini peraturan mengenai prostitusi tidak menjadi bagian hukum pidana.

"Jadi hukum yang ada hanya menjerat mereka (Muchikari) yang memperdagangkan manusia,"kata Ketua PP PBNU, Slamet Effendy Yusuf kepada Republika, Ahad (10/5).

Slamet meminta agar DPR segera proses pembaharuan di dalam KUHP dengan mencantumkan prilaku menyimpang yang dilarang agama. "Itu dimasukan dalam peraturannya pidannya,"ujarnya.

Slamet berharap dengan tertangkapnya muchikari tersebut membuat pemimpin negara lebih waspada. "Jangan sampai nanti ada korupsi dan gratifikasi yang menyodorkan perempuan. Dan itu terjadi,"kata Slamet.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement