Ahad 10 May 2015 14:03 WIB

Keputusan Menteri Siti Nurbaya Eksekusi Hutan Register 40 Didukung

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Indonesian Audit Watch (IAW) menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2642/K/PID/2006 tanggal 16 Juni 2006, dengan tegas menyebutkan bahwa lahan hutan register 40 yang dikelola DL Sitorus disita untuk negara berikut isi-isinya, termasuk pengelolanya. Jika eksekusi tersebut terlaksana, dapat menjadikan oase yang menyejukkan bagi warga setempat.

"Karena hasil lahan berupa minyak sawit (CPO) dan turunannya yang selama ini dikelola badan-badan hukum diduga merupakan perbuatan melanggar hukum. Apalagi, keputusan DL Sitorus itu mulai berlaku sejak diputuskan MA," kata Ketua Pendiri IAW, Junisab Akbar dalam keterangannya, Jakarta, Ahad (10/5).

Dia menjelaskan, keputusan itu memang sudah sembilan tahun berlalu, namun belum ada sikap pemerintah pascaputusan MA itu. Dengan, kehadiran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya ke gedung KPK, pada Selasa (28/4), hal itu menunjukkan sikap tegas sebab pemerintah berencana akan mengeksekusi lahan tersebut.

"Itu dilakukannya karena perintah putusan MA yang belum berhasil 'dipeluk' pemerintah untuk menjadi salah satu sumber pendapatan negara," ujar dia.

Dia juga mengaku telah berkomunikasi dengan Menteri LHK Siti agar lahan itu dikembalikan sebagai hutan negara. Bahkan, IAW akan mendorong agar terwujud Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Audit Investigatif Kasus Hutan Register 40.

"Dari komunikasi via pesan singkat (SMS) didapat suatu simpul yang menarik. Menteri Siti berniat terlebih dahulu menegakkan keputusan MA, lalu dia berjanji secara bertahap menghutankan eks lahan DL Sitorus tersebut," ungkapnya.

IAW juga akan mengapresiasi sikap Menteri Siti jika mau memberi seluruh copy dokumen terkait kasus itu dari versi pemerintah. Sebab kuat dugaan 40 perusahaan lain juga melakukan perambahan terhadap hutan negara diregister 40 itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement