Ahad 10 May 2015 12:10 WIB

Gubernur DIY Nyatakan Perang Terhadap Narkoba

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Bayu Hermawan
 Sri Sultan Hamengkubuwono X
Foto: Antara
Sri Sultan Hamengkubuwono X

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ribuan pelajar Yogyakarta menghadiri  acara Deklarasi Gerakan Nasional Rehabilitasi  100 Ribu Pecandu dan Pengguna Narkoba DIY, di Tugu Yogyakarta, Ahad (10/5).

Dalam kesempatan ini, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X membacakan deklarasi  darurat Narkoba yakni, pertama, Indonesia dalam keadaan darurat Narkoba. Kedua, penyalahguna dan pecandu Narkoba yang melaporkan ke institusi penerima wajib lapor tidak dituntut pidana dan mendapatkan perawatan agar seperti sedia kala.

Ketiga, Pemerintah bersama seluruh rakyat akan melaksanakan gerakan secara sinergis untuk merehabilitasi 100.000 penyalahguna narkoba dalam rangka mewujudkan Indonesia bersih dari Markoba.

Sebelum membacakan Deklarasi, HB X membacakan sebuah spanduk yang bertuliskan 'Aku Ingin Kami Kembali Istimewa. Pecandu Lebih Baik Direhabilitasi daripada di Penjara.'  "Marilah kita sepakati pernyataan tersebut," ujarnya.

Gubernur DIY mengatakan penyalahgunaan Narkoba di DIY Yogyakarta sudah menyasar usia 10-59 tahun. Selain itu, yang memprihatinkan bahkan sekarang penyalahgunaan Narkoba sudah menyasar usia SD.

"Karena itu marilah kita canangkan perang terhadap Narkoba. Karena jaringan penyalahgunaan narkoba nternasional menggunakan internet tak kenal batas sehingga sulit dilacak," tegasnya.

Sementara Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) DIY, Kombes Soetarmono mengatakan jumlah pengguna dan pecandu Narkoba di DIY sampai 2014 sebanyak 62.028 orang. Pada tahun 2015 ini ditargetkan sebanyak 1369 pecandu dan penyalahguna Narkoba bisa direhabilitasi.

Untuk merehabitasi tersebut BNN DIY bekerjasama dengan beberapa Yayasan, Rumah Sakit dan Puskesmas yang sudah siap untuk melakukan rehabilitasi para pecandu dan penyalahguna Narkoba.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement