REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak pengunduran jaminan pensiun sebagaimana diusulkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). "Bila pemerintah tidak menjalankan jaminan pensiun per 1 Juli 2015 maka Presiden telah melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial," kata Said Iqbal melalui siaran pers.
Said mengatakan, bila pemerintah tidak menjalankan program jaminan pensiun, KSPI siap untuk menggugat karena telah melanggar undang-undang. "Buruh akan menggugat Presiden dan para menteri terkait ke pengadilan negeri melalui gugatan 'class action' dan juga akan menggugat pidana 8 tahun penjara bagi pengusaha yang tidak mau membayar dana pensiun untuk buruh," tuturnya.
Menurut Iqbal, buruh juga menolak usulan Apindo tentang iuran pensiun yang hanya tiga persen. Dia mengatakan iuran sekecil itu akan menyebabkan manfaat pensiun yang diterima sangat rendah. Dia menginginkan manfaat pensiun 60 persen hingga 75 persen dari gaji terakhir sebagaimana diterima pegawai negeri sipil.