Jumat 08 May 2015 19:24 WIB

Hapus Gelar Kalifatullah, Sultan Dinilai Ingin Berpikir Praktis

Rep: c32/ Red: Didi Purwadi
Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X.
Foto: Antara
Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sultan Hamengkubuwono X telah memberikan titahnya yang tertuang dalam Sabda Raja dimana salah satunya berisi penghilangan gelar kalifatullah. Menurut Sejarawan, Sri Margana dari Universitas Gajah Mada (UGM), sejak masa Sutan Hamengkubawono I hingga X baru kali ini ada perubahan gelar yang dilakukan oleh Raja.

“Mungkin sekarang Sultan ingin berpikir praktis,” ujar Sri kepada Republika.co.id terkait dengan penghilangan gelar tersebut, Jumat (8/5). Menurutnya, sultan ingin berpikir praktis karena terkait dengan makna kata kalifatullah itu sendiri.

Lebih lanjut ia menjelaskan, secara simbolik dan makna jika kata tersebut dihilangkan dari gelar raja maka nilai esensi Islam akan hilang. Kata kalifatullah berarti seorang pemimpin yang sekaligus juga mengartikan bahwa Raja merupakan seorang pemimpin dan wakil tuhan.

Lalu jika dikaitkan dengan Sabda Raja yang ingin menghilangkan kata tersebut dari gelar Sultan, Sri menganggap Sultan ingin memperjelas kedudukannya yang disesuaikan dengan perkembangan zaman sekarang ini.

“Dalam hal ini, Raja punya kedudukan sebagai pemimpin kepemerintahan dan juga pemimpin Agama, yang dimaksudkan adalah agama Islam,” jelas Sri.

Menurut Sri terkait dengan dua kedudukan tersebut, Sultan ingin memperjelas dalam kedudukannya sebagai pemimpin agama. Dalam hal tersebut, mungkin Sultan ingin menegaskan bahwa menjadi pemimpin Islam pada zaman sekarang tidak bisa disamakan seperti menjadi wakil tuhan karena sudah ada pergeseran-pergeseran zaman.

''Makna raja zaman sekarang kan tak seperti pada saat kerajaan zaman terdahulu. Dimana masyarakatnya percaya bahwa raja memang sebagai wakil tuhan. Jadi, Sultan ingin menghapus kata kalifatullah yang identik dengan wakil tuhan,” jelas Sri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement