REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kualitas air di 12 kelurahan di Sukabumi, Jawa Barat, dinyatakan sangat rendah dan tidak layak untuk konsumsi. Data itu didapat dari Dinas Tata Ruang, Perumahan dan Permukinan atau Distarumkim Kota Sukabumi.
"Walaupun kulitasnya rendah, tetapi secara kuantitas volume debit air melimpah namun kurang baik untuk dikonsumsi sebab secara kualitas kurang memenuhi standar baku mutu konsumsi," kata Kepala Distarumkim Kota Sukabumi, Rudi Djuansyah di Sukabumi, Jumat (8/5).
Ia mengatakan menurunnya kualitas air di 12 kelurahan tersebut seperti yang tersebar di tujuh kecamatan salah satunya Kelurahan Cikuncul karena tercemar limbah kotoran rumah tangga. Apalagi di daerah tersebut dekat dengan tempat pembuang sampah akhir (TPSA).
Selain itu, ada beberapa penyebab menjadi menurunnya kualitas air yakni terdapat industri dan belum sadarnya masyarakat untuk tidak membuang sampah ke sungai. Namun, untuk antisipas agar warga bisa tetap mengakses air bersih seperti melalui sambungan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) maupun non-PDAM yang saat ini sudah mencapai kurang 80 persen.
Adapun akses air bersih non PDAM diantaranya melalui pembuatan instalasi pengolahan air bersih sederhana.
"Setiap tahun Kota Sukabumi mendapatkan alokasi dana sebesar Rp1 miliar dari Dana Alokasi Khusus dan dari APBD Kota Sukabumi, berupa dana pendampingan sebesar 10 persen dari total bantuan DAK untuk mebuat sarana air bersih," tambahnya.
Selain itu, pada 2015 ini ada empat kelurahan di Kota Sukabumi yang mendapatkan bantuan pembangunan instalasi pengolahan air bersih sederhana, antara lain Kelurahan Cikundul di Kecamatan Lembusditu, Kelurahan Baros di Kecamatan Baros, Kelurahan Karangtengah dan Kelurahan Gunungpuyuh di Kecamatan Gunungpuyuh.
Pembangunan instalasi pengolahan air bersih sederhana tersebut ditangani sepenuhnya oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di kelurahan masing-masing. "Dengan dibangunnya instalasi pengolahan air bersih sederhana ini warga dapat memenuhi kebutuhan air bersih," kata Rudi.