Jumat 08 May 2015 00:47 WIB

Istri Gugat Cerai Suami Meningkat di Banten

Rep: C81/ Red: Ani Nursalikah
Perceraian/ilustrasi
Foto: familylawyerblog.org
Perceraian/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Angka perceraian di Provinsi Banten meningkat dari tahun ketahun. Menurut data di pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten selama 2014 tercatat 11.469 perkara perceraian.

Data ini meningkat dibanding 2013 yang hanya 10 ribuan perkara. Dari data ini, istri yang menggugat cerai suami mendominasi. Jumlahnya 9.168 atau sekitar 80 persen dari jumlah perkara.

“Kita tidak tahu apa penyebabnya, tapi dari tahun ke tahun pergeseran itu (Istri gugat cerai suami) semakin mendominasi,” kata Wakil Panitera PTA Banten, Rifki, Kamis (7/5).

Secara rinci, Perkara perceraian di pengadilan agama Tigaraksa berjumlah 4.309 perkara, pengadilan agama Tangerang 2.547 perkara, pengadilan agama Serang 1.785 perkara, Cilegon 1.317 perkara, Pengadilan Agama Pandeglang 751 perkara dan di Rangkasbitung jumlah perkara yang masuk 760.

“Bervariasi, tapi trennya kini istri banyak yang menggugat cerai dengan usia perkawinan sudah cukup lama Pengalaman yang ada rata rata alasannya sudah tidak ada lagi kecocokan, dan bersikukuh ingin berpisah," jelasnya.

Lebih lanjut, perceraian dari kalangan Pegawai negeri Sipil (PNS) pun ikut menyumbang angka perceraian, dengan pengaruh gaya hidup dan perbedaan pendapatan.

“Ada juga karena kekerasan dalam rumah tangga. Komunikasi yang terpenting, jangan main gugat saja, masih bisa disatukan, kita juga berupaya dalam sidang agar tidak ada perceraian, dengan mediasi agar pasangan dapat rujuk kembali," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement