REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Sejumlah warga di Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, mengeluhkan keberadaan PT Long Sun. Perusahaan dianggap telah menyedot air tanah sehingga banyak warga yang tidak mendapatkan pasokan air bersih.
Salah seorang warga setempat, Rahman, mengaku kesulitan mendapatkan air dalam dua bulan belakangan. "Pompa di rumah sekarang mampet," tutur Rahman, Kamis (7/5).
Menurut Rahman, kesulitan mendapatkan air yang dialaminya karena perusahaan yang bergerak di bidang jasa pencelupan kain ini telah menyedot air tanah dari kawasan pemukiman warga. Beberapa warga pun sebenarnya telah melaporkan kasus tersebut kepada Pemerintah Kota Cimahi. "Tapi belum ada tindakan," ujar dia.
Warga meminta agar pemerintah setempat bisa menindak perusahaan tersebut karena telah merugikan warga sekitar. Air yang disedot perusahaan, jelas Rahman, diambil dari sungai, lalu dialirkan ke bak penampungan yang besar.
Kerugian tersebut tak hanya dirasakan warga di rumah, tapi juga para petani. Sebab, aliran irigasi ke lahan pertaniannya kini sangat sedikit. "Pemerintah perlu tegas mengatasi ini, karena perusahaan mengambil airnya tanpa seizin warga, juga enggak pedulikan warga sekitarnya," tambah dia.
Sementara itu, Kasi Drainase Dinas Pekerjaan Umum Kota Cimahi, Indra Hermawan, mengaku pernah mendapat laporan yang serupa. Dari laporan tersebut, pihaknya mengaku pernah memberikan surat teguran kepada perusahaan. "Memang pernah ada laporan seperti ini, tapi kami sudah sampaikan teguran kepada mereka (perusahaan)," ujar dia.
Bahkan, Indra dan jajarannya sempat meninjau perusahaan tersebut untuk memastikan keluhan warga. Hasilnya, memang terdapat bak penampungan air yang menerima aliran air dari sungai di kawasan Nanjung.
Saat itu, lanjut dia, pihak perusahaan mengaku telah memperoleh izin langsung dari Kementerian Pekerjaan Umum. Tapi, ketika dimintai surat izinnya, perusahaan malah tidak memberikannya.
Persoalan ini pun mendapat respon dari DPRD Kota Cimahi. Menurut Anggota Komisi III DPRD Cimahi Robin Sihombing, izin penggunaan air itu sebenarnya tidak dikeluarkan oleh kementerian, tapi di pemerintah daerah. "Seharusnya mesti dapat izin dari Dinas PU di daerah yang bersangkutan," kata dia.
Ia pun heran karena Pemkot Cimahi sampai tidak mengetahui persoalan tersebut. Karena itu, dalam waktu dekat, pihaknya bakal menyidak perusahaan dan mendesak Dinas PU untuk bersikap tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan. "Biar tidak semakin merugikan banyak warga," ujar dia.