REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana DPR untuk melakukan revisi terbatas pada Undang-Undang Partai Politik (Parpol) dan Pilkada, menuai pro dan kontra. Hal ini karena rencana revisi UU hanya untuk mengakomodir Parpol yang kini tengah terlibat konflik internal, agar bisa ikut dalam Pilkada serentak 2015.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan belum mendapat laporan dari fraksi PAN soal rencana revisi UU Parpol dan Pilkada ini. Namun, ia menilai revisi UU di DPR adalah hal biasa.
"Revisi UU itu soal biasa, tapi tinggal waktunya tepat atau tidak kita lihat nanti," katanya usai menutup rakernas PAN di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (7/6).
Sementara Sekretaris fraksi PAN di DPR RI, Yandri Susanto menegaskan sikap fraksi PAN adalah menerima usulan revisi UU Parpol dan Pilkada. PAN, kata dia, sudah sepakat untuk meneruskan rencana revisi, untuk menambah pasal yang mengatur pada Parpol yang tengah bersengketa.
"Ini semangatnya adalah untuk mengakomodir seluruh fraksi agar ikut dalam pilkada, tanpa melihat kubu mana yang akan dibolehkan maju," ujarnya.
Menurut Yandri, pertanyaan justru harus ditujukan pada KPU karena menolak usulan revisi UU Parpol ini. Menurutnya, itu sama artinya KPU membiarkan dua parpol yang tengah bersengketa tidak dapat mengikuti Pilkada serentak.
"Ada apa dengan KPU ini," tandasnya.