REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK BARAT -- Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH Zainul Majdi mengatakan pihaknya akan menyegerakan membuat peraturan daerah tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol (Minol). Sejauh ini, peraturan tersebut masih dalam pembahasan antara pemerintah provinsi bersama dengan DPRD NTB.
“Perda minol kita segera buat,” ujarnya kepada Republika di Lombok Barat seusai acara TNI Manunggal Membangun Daerah (TMMD), Kamis (7/5).
Sebelumnya, Wakil Gubernur NTB Muhammad Amin mengatakan sebagai wilayah destinasi wisata harus mempunyai peraturan pengendalian minuman beralkohol di wilayah-wilayah tertentu.
Ia menjelaskan, saat ini industri pariwisata tengah berkembang, sementara di satu sisi, pengendalian dan pengawasan harus berjalan.
Menurutnya, peredaran minol dan tradisional di NTB, khususnya di daerah pariwisata, harus dibatasi sehingga tidak bisa diakses oleh kalangan di bawah umur. Karena itu, aparat penegak hukum harus bisa berkoordinasi untuk melakukan penegakan sehingga bisa lebih efektif.
Meski pembicaraan perda pengendalian minol belum dibicarakan secara intensif, Amin mengatakan, perda tersebut bisa diajukan oleh pemerintah provinsi ataupun inisiatif dari dewan.
Menurutnya, pembahasan mengenai perda pengendalian minol akan membahas seputar zona-zona yang harus bebas dari peredaran minol serta pengendalian dari sisi persentase kadar alkohol. "Penertiban pengendalian minol bukan berarti melarang, melainkan sebagai bentuk pengawasan," katanya.