Kamis 07 May 2015 09:19 WIB

Telat Lapor Pencatatan Kependudukan di Cirebon, Siap-Siap Didenda

Rep: Lilis Handayani/ Red: Indah Wulandari
Kota Cirebon (ilustrasi)
Foto: LINGKAR JABAR
Kota Cirebon (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON -- Warga Kota Cirebon yang terlambat melaporkan atau mengajukan pencatatan dokumen kependudukan hingga melewati batas waktu yang ditentukan, harus siap-siap kena denda. Pasalnya, Pemkot Cirebon memberlakukan denda bagi para pelanggar aturan.

 

Berdasarkan data Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Cirebon, dari 24 jenis pelayanan dokumen kependudukan, batas waktu minimal pelaporan bervariasi mulai 14 hari sampai 60 hari. Begitu pula dengan besaran denda, yang bervariasi mulai Rp 100 ribu dan paling murah Rp 25 ribu.

 

Denda paling besar senilai Rp 100 ribu, di antaranya untuk keterlambatan permohonan adopsi. Sedangkan besaran denda paling murah, yakni Rp 25 ribu untuk keterlambatan pelaporan perubahan susunan anggota keluarga (Kartu Keluarga).

 

Jenis denda lain, misalnya permohonan pindah-datang minimal 30 hari, atau kena denda Rp 50 ribu. Pencatatan kematian minimal 30 hari, atau bakal kena denda Rp 50 ribu. Sedangkan pencatatan kelahiran minimal 60 hari, atau bakal kena denda Rp 50 ribu.

Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Cirebon, Sanusi, menjelaskan, pemberlakukan denda itu telah diberlakukan sejak awal 2015. Hal tersebut, didasarkan pada Perda Nomor 16/2012 tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan. 

‘’(Dengan adanya pemberlakuan denda), masyarakat diharapkan lebih memperhatikan kepemilikan dokumen kependudukan,’’ kata Sanusi.

Sanusi menyebutkan, sepanjang triwulan pertama 2015, dana dari hasil denda yang masuk kas daerah mencapai hampir Rp 60 juta, atau rata-rata Rp 20 juta per bulan. Hal itu diperoleh dari  2.280 pemohon dokumen, dengan pemohon terbanyak di bidang pencatatan sipil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement