REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Mabes Polri, Selasa (5/5) kemarin melakukan penggeledahan terhadap kantor SKK Migas. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas ke PT Trans Pacifik Petrochemical Indonesia (TPPI) dalam kurun waktu 2009-2010.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edy Simanjuntak mengatakan, dari SKK Migas juga membentuk tim guna mempermudah koordinasi pencarian dokumen. Dari hasil penggeledahan berhasil diperoleh sejumlah dokumen sebanyak tiga boks.
"Jumlah tidak bisa dihitung cuma ada lima lembar BAP yang dibuat," ujarnya, di Kantor SKK Migas, Jakarta Pusat, Rabu (6/5).
Dokumen tersebut, kata Victor berkaitan dengan perjanjian kerja dan adendum. Selain itu, nota dan aliran keuangan untuk pembeyaran juga diambil.
Penggeledahan sendiri berlangsung selama sembilan jam sejak Selasa sore hingga Rabu dinihari tadi. Menurut Victor, penggeledahan berjalan lancar karena mendapatkan bantuan dari pihak SKK Migas.