REPUBLIKA.CO.ID, KOTABUMI, LAMPUNG UTARA -- Pelaku pembegalan sepeda motor milik Dery Aditiya Juni Saputra (17), warga Desa Handuyang Ratu Kecamatan Bungamayang Kabupaten Lampung Utara pada 9 Agustus 2014 lalu, berhasil ditangkap polisi di Kabupaten Lampung Utara.
Kepala Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara, Komisaris Polisi Joni Effendi, di Kotabumi, Rabu, menjelaskan anggota Polsek Sungkai Selatan, Selasa (5/5) sekitar pukul 23.30 WIB menangkap Angga Saputra (17) di kediamannya Desa Kota Negara Ilir Kecamatan Sungkai Utara, karena terlibat aksi kejahatan pembegalan sepeda motor di wilayah hukum Polres Lampung Utara.
"Tersangka diamankan di kediamannya oleh petugas kepolisian karena dia adalah salah satu tersangka tindak kejahatan pembegalan sepeda motor milik Dery, warga Desa Handuyang Ratu, Bungamayang. Angga melakukan aksinya di Jalan 30 kawasan perkebunan PTPN VII Bungamayang Lampung Utara," kata Joni Effendi.
Saat akan ditangkap, Angga sempat bersembunyi di kolong tempat tidur kamarnya. Namun, ketika dilakukan penggeledahan, Angga tidak dapat berbuat banyak, dan akhirnya menyerah.
Polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX B 3692 NAY warna biru dari tangan tersangka itu.
Diduga, sepeda motor tersebut merupakan salah satu milik korban.
Joni mengatakan, tersangka masuk dalam daftar pencarian orang kasus pembegalan sepeda motor.
Dia menerangkan, saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sungkai Selatan, dan sedang menjalani pemeriksaan. Pihaknya masih mengembangkan apakah Angga terlibat dalam kasus lainnya.
"Tersangka akan dijerat pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian disertai kekerasan yang ancaman hukumannya selama 7 tahun penjara," katanya pula.
Angga mengaku, saat melakukan aksinya pada tahun lalu, bersama dengan tiga rekannya. Namun, setelah itu, dia langsung pulang ke rumah. "Saya yang bawa sepeda motor, Vixion bersama seorang rekannya. Sedangkan, dua lainnya membawa sepeda motor Honda Kharisma," ujar Angga lagi.
Ketika baru kembali dari Jakarta, dia sudah diamankan oleh polisi. Selama kurang lebih, delapan bulan, Angga mencari pekerjaan. "Saya di Jakarta kerja serabutan," katanya lagi.