REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- PT KAI siap maju ke persidangan menyusul gugatan perdata Rp 750 miliar yang dilayangkan PT Himpunan Pengusaha Kisamaun-Kiasnawi (Hipmawi) terkait pembongkaran pasar lama. Humas DAOP I PT KAI, Bambang Setiyo Prayitno mengatakan PT KAI akan menghormati proses berjalannya hukum.
"Kita lihat saja nanti di persidangan," kata Bambang singkat kepada ROL, Rabu (6/5) di Tangerang.
Bambang menerangkan PT KAI sebenarnya telah melakukan penggusuran para pemilik ruko di pasar lama sesuai prosedur. Sebelum penggusuran, kata dia, PT KAI juga sudah melayangkan tiga kali surat peringatan.
PT Hipmawi melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Neger (PN) Tangerang. Dalam gugatan tersebut Hipmawi meminta ganti rugi kepada PT KAI sebesar Rp 250 miliar setelah sebagai ganti rugi pembongkaran toko dan Rp 500 miliar untuk kerugian akibat tekanan emosional dan batin.
Gugatan perata tersebut didaftarkan melalui kuasa hukumnya ke Panitera Perkara PN Tangerang, Selasa (5/5) kemarin dengan nomor perkara 262/PDT.G/2015/PN TN.
Kuasa Hukum Hipmawi Hambali mengungkapkan gugatan tersebut dilakukan terkait wanprestasi atau tidak dilaksanakannya kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan oleh PT KAI.
Pasalnya, jelas Hambali berdasarkan kontrak PT KAI dengan PT Hipmawi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang terletak di Jl Damyati, Kota Tangerang itu berlaku hingga 20 tahun yakni mulai tahun 1996.
"PT KAI melanggar isi klausul kontrak, dimana mereka mendalilkan kontrak habis pada tahun 2014, padahal kontrak tersebut masih berlaku hingga 2016," jelasnya di PN Tangerang.
Selain menggugat PT KAI, Hambali juga meminta perusahaan perkereta apian Indonesia itu untuk tidak melakukan pembongkaran ruko tahap kedua pada, Jumat (8/5) nanti. Pasalnya, jelas Hambali tanah tersebut dalam kondisi status quo.