REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mengambil alih inisiatif penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Komisi III menilai, pemerintah sebagai pengusul, lamban menyelesaiakan tugasnya dalam penyusunan salah satu rancangan legislasi prioritas tersebut.
Ketua Komisi III, Azis Syamsudin menegaskan sampai hari ini belum ada komitmen dari pemerintah untuk segera menyerahkan naskah akademis RUU KUHP ke DPR. "Kami di Komisi III sudah minta ke Kemenkumham (pengusul RUU)," katanya, Rabu (6/5).
Sementara anggota Komisi III DPR, Muhammad Nashir Djamil mengatakan karena tak ada komitmen, maka kamar legislasi tersebut akan mengambil alih hak mengusulkan RUU tersebut.
"jika sampai masa sidang mendatang (15 Mei) Kemenkumham tak juga kunjung menyerahkan draf RUU tersebut Komisi III akan mengusulkan sendiri," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) Saan Mustopa mengatakan DPR terancam gagal target menyelesaikan sejumlah RUU. Hampir setengah tahun masa sidang anggota dewan, lembaga legislatif itu baru merampungkan dua beleid prioritas 2015. Dua produk legislatif itu pun, belakangan akan direvisi kembali.
Padahal ada 37 RUU yang masuk dalam prioritas legislasi nasional (prolegnas) sepanjang sidang 2015. "Kalau begini terus, nggak akan mencapai target," katanya, saat dihubungi, Rabu (6/5).
Ia menyarankan agar pemimpin DPR, harus menyampaikan ke pemerintah, agar secepatnya mengirimkan naskah akademik masing-masing RUU. Begitu pula, kata dia, masing-masing komisi dan fraksi inisiator RUU.
Kata dia, dari 37 RUU Prolegnas 2015, 11 RUU diantaranya diusulkan oleh pemerintah. Empat diantaranya, ialah usulan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Pengusulnya lamban. Harus ada terobosan, agar bisa s-egera diharmonisasikan," ujarnya.
Saan mengungkapkan, sampai hari ini, Baleg baru memegang empat naskah akademik dan draf RUU prioritas. Antara lain, RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU Perubahan UU 1/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dan RUU atas Perubahan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).