Rabu 06 May 2015 23:48 WIB

Setiap Rabu PNS Tasik Wajib Kenakan Pakaian Adat Sunda

Rep: c10/ Red: Esthi Maharani
  Sejumlah peserta mengikuti pawai Heleran Jampana dan kendaraan hias, di Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (17/10).  (Antara/Adeng Bustomi)
Sejumlah peserta mengikuti pawai Heleran Jampana dan kendaraan hias, di Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (17/10). (Antara/Adeng Bustomi)

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kota Tasikmalaya menetapkan hari rabu pada pekan pertama setiap bulannya sebagai hari mengenakan pakaian adat sunda. Tujuannya untuk melestarikan adat sunda dan meningkatkan ekonomi kreatif di Kota Tasikmalaya.

Hal tersebut juga telah diatur dalam surat edaran Wali Kota Tasikmalaya nomor 025/ 541/ Organisasi tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian.

Kepala Dinas Budaya Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Tasikmalaya, Undang Hendiana mengatakan penetapan tersebut mendapatkan dukungan yang positif dari para pegawai. Namun, kerena surat edaran baru dikeluarkan pekan lalu, jadi pakaian adat sunda diberlakukan untuk pegawai negeri sipil (PNS).

"Mudah-mudahan kedepannya diikuti oleh pagawai swasta dan masyarakat Tasikmalaya," ujar Undang kepada Republika, Rabu (6/5).

Undang menjelaskan, penerapan pakaian adat sunda bertujuan untuk melestarikan adat sunda. Salah satunya agar generasi muda dan tua tetap mengenal budaya dan kearifan lokal supaya tidak hilang jati diri.

Selain pakaian adat sunda, juga diterapkan penggunaan pakaian batik Tasikmalaya dan kelom pada Kamis, kemudian di hari jum'at menggunakan busana muslim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement