Rabu 06 May 2015 17:00 WIB

Marwan: Baru 100 Kabupaten yang Menerima Penyaluran Dana Desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Marwan Jafar.
Foto: Ist
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Marwan Jafar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Marwan Jafar meminta bupati atau wali kota untuk mempercepat menerbitkan peraturan tentang penetapan dana desa dan Perda APBD 2015, yang diminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai syarat pencairan dana desa.

Saat ini, kata dia, penerima dana desa baru mencapai 40 persen. "Informasi terakhir dari Ditjen Perimbangan Keuangan per tanggal 30 April 2015, baru 100 kabupaten yang telah menerima penyaluran dana desa tahap pertama, dari total 434 kabupaten/kota," ujarnya di Jakarta, Rabu (6/5).

Marwan menjelaskan, dana desa baru dicairkan tahun ini dengan besaran Rp 1,762 triliun, atau baru 8,49 persen dari total Rp 20,766 triliun. Itu berarti sekitar 23 persen kabupaten/kota yang menerima penyaluran dana desa tahap pertama pada akhir April 2015.

Lambatnya pencairan dana desa itu disebabkan karena belum disampaikannya dua prasyarat oleh kabupaten/kota ke Kemenkeu, yaitu Perda APBD 2015 dan terutama Perbup/Perwalikota tentang Penetapan Dana Desa 2015.

"Kementerian Keuangan akan tetap memproses penyaluran dana desa tahap pertama, tergantung dari kesiapan pemda kabupaten/kota dalam menyampaikan prasyarat penyaluran yang diminta," ujar politikus PKB tersebut.

Marwan menjelaskan, dana desa digunakan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan prioritas penggunaan yang ditetapkan Kementerian Desa PDTT. Namun penggunaan dana desa untuk kegiatan yang tidak termasuk prioritas dapat dilakukan sepanjang kebutuhan untuk pemenuhan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.

"Penggunaan dana untuk kegiatan yang tidak prioritas harus mendapatkan persetujuan bupati/walikota. Persetujuan diberikan pada saat evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa," katanya. Karena itulah, Marwan mengingatkan desa yang belum menyiapkan RPJMDes, RKPDes, dan APBDes agar segera mempercepat penyelesaiannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement