Rabu 06 May 2015 13:36 WIB

Kubu Agung: KPU tak Bisa Izinkan Dua Kubu Daftar Pilkada

Rep: c36/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua DPP bidang Hukum Partai Golkar kubu Agung Laksono, Lauren Siburian usai menyerahkan susunan pengurus Partai Golkar periode 2015-2016 di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Selasa (17/3).  (Republika/Wihdan)
Ketua DPP bidang Hukum Partai Golkar kubu Agung Laksono, Lauren Siburian usai menyerahkan susunan pengurus Partai Golkar periode 2015-2016 di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Selasa (17/3). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hukum dan HAM, Laurence Siburian, tidak sepakat dengan usulan pendaftaran calon dari kedua kubu dalam Pilkada. Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memastikan kepada pemerintah terkait kepengurusan mana yang boleh mengikuti Pilkada.

“Kedua kubu tidak bisa sama-sama mendaftarkan wakilnya dalam Pilkada. Tidak boleh sama-sama ngotot. Justru itu bisa membelah Golkar secara faktual. Sebab sudah pasti tidak ada yang mau mengalah,” kata Laurence saat dihubungi ROL, Rabu (6/5).

Jika KPU dan pihak lain menyarankan adanya islah atau musyawarah nasional luar biasa (munaslub) pun, dipastikan tidak akan berhasil.  Secara teori, lanjut Lawrence, berbagai saran yang disampaikan bisa diterima. Namun, ia menegaskan, praktik di lapangan sangat sulit dilakukan.

Pihaknya justru lebih sepakat jika KPU menanyakan kepada pemerintah, dalam hal ini menteri hukum dan hak asasi manusia (menkumham), tentang kepengurusan mana yang berhak mendaftarkan diri dalam Pilkada 2015.

“KPU sebaiknya menegakkan aturan yang ada. Dalam ranah ini, posisi KPU hanya sebagai penyelenggara. Mereka ada di bawah pemerintah, tanyakan saja kepada pemerintah,” paparnya.

Dia juga meminta ketegasan menkumham dalam memutuskan persoalan ini. Menurutnya, menkumham wajib ikut memberikan jawaban sehingga persiapan pelaksanaan Pilkada lancar.

Sebelumnya, pengamat menyarankan kedua kubu dalam parpol yang masih manjalani sengketa kepengurusan boleh sama-sama mendaftarkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015.

Namun, ada syarat penting yang mesti diperhatikan agar bisa melaksanakan hal ini yakni menambahkan satu ayat pada Pasal 40 UU Pilkada. Inti ayat tersebut mengatur tentang dibolehkannya parpol yang sedang berselisih untuk mendaftar Pilkada.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement