Rabu 06 May 2015 08:36 WIB

Pemkab Sukabumi Pantau Gas Melon yang Pakai Pemberat Besi

Rep: Riga Iman/ Red: Satya Festiani
Gas ukuran 3 kg alias gas melon.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gas ukuran 3 kg alias gas melon.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemkab Sukabumi memantau peredaran gas elpiji tiga kilogram atau melon yang memakai pemberat plat besi. Hal ini merupakan tindaklanjut dari pengaduan yang dilaporkan masyarakat kepada petugas di lapangan.

‘’Gas tiga kilogram ilegal ini memakai plat besi untuk menambah berat,’’ ujar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar (Diskoperindagsar) Kabupaten Sukabumi, R Iwan Wirawan kepada wartawan Rabu (6/5). Pasalnya, kandungan gas asli yang ada di tabung diduga sudah dikurangi.

Menurut Iwan, berat bersih tabung tanpa gas mencapai lima kilogram. Sementara tabung dengan gas beratnya mencapai delapan kilogram.

Diduga ujar Iwan, gas dalam tabung tiga koligram dipindahkan ke tabung gas non subsidi dengan berat 12 kilogram. Langkah ini untuk mendapatkan keuntungan lebih dari penjaualan gas.

Iwan mengungkapkan, saat ini petugas di lapangan masih menelusuri praktek pemindahan gas tersebut. Jika benar ditemukan praktek tersebut maka akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Terutama mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement