Selasa 05 May 2015 11:41 WIB

Revisi Terbatas Diharapkan Mempertimbangkan Waktu

Rep: C36/ Red: Djibril Muhammad
Pilkada (ilustrasi)
Foto: berita8.com
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – DPR disarankan mempertimbangkan waktu dalam melakukan revisi terbatas terhadap Undang-undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan UU Partai Politik (Parpol). Rencana revisi diharapkan tidak mengganggu jadwal Pilkada 2015.

Hal itu disampaikan Peneliti Hukum Tata Negara dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), M. Imam Nasef dalam rilis yang diterima ROL, Selasa (5/5).

"Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pendaftaran calon kepala daerah pada 26-28 Juli 2015. Jangan sampai rencana revisi mengganggu tahapan pelaksanaan Pilkada yang sudah disusun," paparnya.

Dia melanjutkan, secara hukum tata negara, sah bila DPR merevisi UU Pilkada dan UU Parpol. Sebab,  DPR memiliki kewenangan konstitusi untuk melakukan hal tersebut.

Diberitakan sebelumnya, revisi terbatas terhadap UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan UU Partai Politik (Parpol) dijadwalkan mulai dibahas pada masa sidang ke-IV, 18 Mei mendatang. Revisi terbatas akan berdasar kepada usul inisiatif dari seluruh fraksi di DPR.

Ada beberapa alasan kuat yang mendasari perlunya revisi terbatas. Pertama, UU Pilkada belum mencantumkan tentang status parpol yang sedang berselisih dalam Pilkada. Kedua, revisi terbatas dibuat untuk mengakomodasi parpol-parpol yang memiliki capaian 20 persen kursi di DPR dalam Pemilu sebelumnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement