Selasa 05 May 2015 22:41 WIB

Jika Benar Ada Fakta Baru di Kasus Mary Jane, Penundaan Eksekusi Tepat

Petugas mengawal warga Filpina terpidana mati, Mary Jane Fiesta Veloso (tengah).
Foto: Reuters/Ignatius Eswe
Petugas mengawal warga Filpina terpidana mati, Mary Jane Fiesta Veloso (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan tegas pemerintah melaksanakan eksekuti mati terhadap terpidana kasus narkoba merupakan langkah tepat. Hal ini menurut Ketua DPR RI Setya Novanto, menunjukkan penegakan hukum di Indonesia berjalan dengan baik. 

"Tentu apabila semua prosedur hukum itu telah ditempuh, maka status hukumnya menjadi berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Nah. Bila telah seperti itu, maka penegakan hukum harus dilakukan sebagaimana hukuman yang dijatuhkan pengadilan," jelas Setya, Selasa (5/5).

Begitu juga dengan keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo yang menunda eksekusi mati Mary Jane Veloso. Menurutnya hal tersebut sudah sesuai dengan temuan fakta baru yang ada. 

"Tentu ini harus diproses agar diperoleh keadilan," kata Setya.

Mantan Menkumham Andi Matalatta menyatakan setiap eksekusi memang harus mempertimbangkan adanya temuan fakta baru. Hal itu diatur di UU Kekuasan Kehakiman.

Sepanjang bukti baru itu diyakini benar dan tak dibuat-buat, Matalatta menilai tindakan Jaksa Agung untuk menunda eksekusi adalah benar.

"Apalagi kalau ternyata benar bahwa memang si Mary Jane ini diduga adalah korban. Saya kira Kejaksaan Agung sudah tepat," tegas Matalatta.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement