Selasa 05 May 2015 21:51 WIB

Revisi Terbatas UU Pilkada Dinilai takkan Selesaikan Masalah

Rep: C36/ Red: Djibril Muhammad
Pilkada (ilustrasi)
Foto: berita8.com
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sejumlah pengamat mengatakan revisi terbatas terhadap UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak akan menyelesaikan masalah. Belum adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap dan pasti (inkrah) bakal menjadi ganjalan.

Menurut Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Veri Junaidi, belum keluarnya keputusan inkrahct memungkinkan konflik kepemimpinan akan berlanjut pada saat proses Pilkada tengah berlangsung.

"Bila saat ini yang dianggap sah adalah kepemimpinan A, maka kubu A yang akan mendaftarkan diri dalam Pilkada. Namun, jika keputusan inkrahct menyatakan kubu B yang menang, padahal sudah memasuki persiapan Pilkada, konflik bisa kembali terjadi," paparnya saat dihubungi ROL, Selasa (5/5).

Karena itu, lanjut Veri, peraturan dari KPU memungkinkan kedua kubu dalam partai politik (parpol) untuk berdamai. Paling tidak, kata dia, kedua kubu melakukan perdamaian sementara untuk membentuk kepengurusan sah sementara.

"Tujuannya, parpol yang bersengketa tetap bisa ikut Pilkada. Setelah Pilkada, parpol bisa menyelesaikan konfliknya," imbuh Veri.

Keraguan terhadap revisi terbatas UU Pilkada juga disampaikan Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin. Said menyatakan, keputusan inkrah yang berbeda dengan keputusan sebelumnya berpotensi menimbulkan konflik yang lebih besar.

"Jika setelah inkrah keputusannya berbeda, kedua kubu bisa sama-sama ngotot. Yang satu beralasan sah sesuai Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sementara kubu lainnya menguatkan hasil inkrahct," terang Said saat dihubungi terpisah.

Said mengatakan, butuh kedewasaan elit partai dalam menentukan langkah ke depan menjelang Pilkada. Jika tidak, proses hukum akan semakin berlarut dan partai benar-benar tidak bisa mengikuti Pilkada.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement