REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) optimis untuk bisa ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Wakil Ketua Umum PPP, Fernita Darwis mengatakan partainya meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) memenuhi hak konstitusional partainya sebagai peserta pesta demokrasi di daerah.
Ia mengatakan sebagai satu-satunya saluran suara Islam, tentu pemerintah punya tanggung jawab untuk tak mempersulit kepesertaan PPP dalam Pilkada 2015.
"Terlepas dari masih adanya konflik (internal), kami (PPP) tetap punya hak (untuk ikut pilkada)," katanya, Selasa (5/5).
Fernita menjelaskan, hak konstitusional PPP penuh untuk tak dihalangi dalam Pilkada. Meski persoalan di internal partai tersebut masih ada kecamuk, namun fakta politiknya, partai berlambang Ka'bah itu punya keterwakilan di lembaga legislatif.
"Baik itu di DPR RI, maupun di DPRD Provinsi, tingkat satu atau pun dua," ujarnya.
Pun, diterangkan olehnya jika KPU menjadikan persoalan internal di partainya sebagai penghalang kepesertaan Pilkada, hal tersebut bukan alasan. Sebab, baginya kepengurusan PPP yang sah ialah yang sudah digariskan dalam keputusan pengadilan.
Agar diketahui, KPU menjadwalkan pelaksanaan pilkada serentak tahap pertama pada 9 Desember mendatang. Komisioner KPU, Ferry Kurnirizkyansyah menjelaskan pada Selasa (5/5) bakal ada 269 wilayah yang bakal melangsungkan pelaksanaan UU nomor 1/2015 itu. Sembilan wilayah diantaranya, adalah pada tingkat provinsi.
Namun, pesta demokrasi lokal itu mengancam partisipai beberapa partai politik (Parpol). KPU, pada Kamis (30/4), mengeluarkan aturan soal Parpol peserta Pilkada. Dikatakan, peserta Pilkada, ialah Parpol peserta pemilu 2014. Kelanjutan aturan itu disertai dengan aturan soal Parpol berkonflik.
Ia mengatakan Parpol yang masih bersengketa, agar melakukan islah. Paling lambat sebelum 26 Juli, sebagai tenggat pendaftaran bakal calon kepala daerah usungan Parpol atau gabungan Parpol peserta Pilkada.
Jika tidak dicapai islah, KPU hanya mengizinkan kepesertaan Parpol dalam Pilkada, berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Peraturan KPU tersebut mengancam PPP dan Golkar.
Sebab, dua partai ini masih menjalani proses persidangan akibat konflik di internal masing-masing. PPP pecah jadi dua. Satu kepengurusan dikendalikan oleh Ketua Umum Rommahurmuziy hasil dari Mukhtamar Surabaya. Kubu lain, dipimpin Ketua Umum Djan Faridz hasil Mukhtamar Jakarta.
Terkait dua kepengurusan itu, Kemenkumham memberikan pengakuan untuk mengesahkan kepengurusan PPP hasil Mukhtamar Surabaya sebagai PPP yang sah. Namun, pada Februari, PTUN Jakarta, membatalkan SK Kemenkumham tersebut lewat gugatan yang dilayangkan Ketua Umum PPP versi Mukhtamar Bandung 2010, Surya Dharma Ali.
Namun, putusan itu pun belum inkrah, lantaran Menkumham Yassona Laoly dan PPP Mukhtamar Surabaya mengajukan banding. Akan tetapi, Fernita melanjutkan, banding tersebut belum merubah putusan pengadilan tingkat pertama. Fakta hukum tersebut tentunya jadi bukti legal kepesertaan PPP dalam Pilkada 2015 adalah sah.
Dia pun melanjutkan, DPP PPP sudah merumuskan kontrak politik dengan Parpol peserta pilkada lainnya di sejumlah daerah untuk bersama-sama mengusung calon kepala daerah. Terutama di Sumatera Barat (Sumbar) dan sebagian wilayah Sumatera Utara (Sumut). Karena, di dua wilayah ini, PPP punya target untuk mengusung calon kepala daerah.