Selasa 05 May 2015 15:19 WIB

Revisi Terbatas UU Pilkada Mulai Dibahas 18 Mei

Rep: C36/ Red: Djibril Muhammad
 Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman dalam Dialog Pilar Negara di Ruang Presentasi Perpustakaan MPR RI, Komplek MPR/DPR/DPD, Jakarta, Senin (13/4).  (foto : dok MPR RI)
Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman dalam Dialog Pilar Negara di Ruang Presentasi Perpustakaan MPR RI, Komplek MPR/DPR/DPD, Jakarta, Senin (13/4). (foto : dok MPR RI)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Revisi terbatas terhadap UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan UU Partai Politik (Parpol) dijadwalkan mulai dibahas pada masa sidang ke-IV, 18 Mei mendatang. Revisi terbatas akan berdasar kepada usul inisiatif dari seluruh fraksi di DPR.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi II, Rambe Kamarulzaman, saat dihubungi ROL, Selasa (5/5). Menurut dia, dalam rapat konsultasi DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Senin (4/5) kemarin, belum merujuk kepada bentuk pasti dari revisi terbatas terhadap kedua undang-undang.

"Akan mulai dibahas pada masa sidang selanjutnya, mulai 18 Mei mendatang. Sebelum merujuk kepada bentuk pasti, revisi terbatas perlu menanti usulan inisiatif dari seluruh anggota di fraksi-fraksi. Usulan inisiatif pun inisiatif pun mesti berdasarkan kepada alasan-alasan yang menguatkan adanya revisi terbatas," papar Rambe.

Dia melanjutkan, ada beberapa alasan kuat yang mendasari perlunya revisi terbatas. Pertama, UU Pilkada belum mencantumkan tentang status parpol yang sedang berselisih dalam Pilkada. Revisi terbatas, kata Rambe, diperlukan agar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bersifat lebih tegas dan detail.

Kedua, revisi terbatas dibuat untuk mengakomodasi parpol-parpol yang memiliki capaian 20% kursi di DPR dalam Pemilu sebelumnya. "Jadi, revisi terbatas ada untuk menghargai hak dari parpol itu sendiri," kata Rambe.

Sebelumnya diberitakan, bahwa DPR mengusulkan adanya revisi terbatas terhadap UU Pilkada dan UU Parpol. Revisi ini terkait dengan adanya parpol yang masih berkonflik.

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, menyebutkan revisi terbatas merupakan terobosan di bidang hukum dan politik. Terobosan dilakukan untuk mencari penyelesaian atas masalah keikutsertaan partai dalam pilkada.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement